Sehingga masyarakat dapat memahami dan menerima WNA yang diizinkan tinggal lebih lama di Indonesia.
"Apabila masyarakat kita tidak menyiapkan diri dengan konsep baru ini (kebijakan Second Home Visa), sementara kemudian kita tidak pernah diberi tahu ini apa, saya khawatir akan muncul masalah baru," kata Fahri.
Jadi jangan sekedar menggunakan pasal di dalam Undang-undang Cipta kerja untuk mengambil sebanyak-banyaknya uang dari pendatang, akan meningkatkan wisatawan jompo yang datang ke Indonesia. Itu juga akan menciptakan problem sosial di masa yang akan datang," katanya.(*)
Baca juga: Soal Kasus Ginjal Akut, Waketum Gelora Fahri Hamzah: Kami Konsen Perbaikan Sistem