TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota Satpol PP Sulsel yang sebelumnya ditangkap Polisi dalam hal ini Polda Sulsel dugaan kepemilikan narkoba dibebaskan.
Padahal sebelumnya pihak Kepolisian memastikan bahwa paket narkoba tersebut merupakan milik salah satu dari dua anggota Satpol PP Sulsel tersebut.
Belakangan, Keduanya dibebaskan lantaran disebutkan bahwa untuk keterlibatan oknum anggota Satpol PP Sulsel ini tidak cukup bukti.
Sebelumnya, dua oknum anggota Satpol PP ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel.
Keduanya berinisial AG dan AN, ditangkap saat berjaga di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/10/2022) pagi.
Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kabar penangkapan anggotanya itu.
"Iye itumi, saya sementara terkapar sakit juga ini di Bone," ucap Andi Rijaya kepada wartawan.
Andi Rijaya mengatakan, dua oknum anggotanya itu dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
"Jadi begini, saya juga dengar tadi ada berita. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangan di Polda," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku di internal Satpol PP Sulsel selalu menggalakkan perang terhadap narkoba.
"Secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba," jelasnya.
Polisi menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel karena kasus narkoba.
Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, pada Rabu (26/10/2022).
Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dari informasi itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.