"Tidak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti," kata Andi Rijaya.
Baca juga: Dua Anggota Satpol PP Sulsel Dibebaskan, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Terkait Narkoba
Baca juga: Dua Anggotanya Ditangkap Karena Narkoba, Satpol PP Mendadak Tes Urine Seluruh Personel
"Anggota sudah dikembalikan ke Satpol, sekarang sudah bertugas kembali," sambungnya
Surat bebas tersebut telah keluar dari Polda Sulsel dengan nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022.
Meski telah dibebaskan, Andi Rijaya tetap mengantisipasi anggotanya dengan melakukan tes urine
"Kita tetap melakukan tes urine bagi anggota. Jika ada positif langsung kami tindak tegas," jelas Andi Rijaya.
Hingga hari ini, ratusan anggota Satpol PP menjalani tes urine di Kantor Gubernur Sulsel.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita