Pemerintah juga akan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Seperti melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
Ketiga, penyandang disabilitas.
Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-Siap, November Rekruitmen PPPK Provinsi Sulsel