Obat Sirup

Dinas Kesehatan Parepare Turun Langsung Hentikan Penjualan Obat Sirup Anak di Apotek

Penulis: M Yaumil
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kesehatan Parepare turun langsung hentikan penjualan obat sirup bagi anak yang masih ada di apotek, Kamis (20/10/2022) siang. Salah satu apotek yang didatangi ialah Fajar Farma Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Kesehatan Parepare turun langsung hentikan penjualan obat sirup bagi anak yang masih ada di apotek, Kamis (20/10/2022) siang.

Salah satu apotek yang didatangi ialah Fajar Farma Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kegiatan ini melanjutkan surat edaran Kemenkes RI terkait penghentian penjualan obat sirup untuk anak yang diduga jadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Kabid Pelayanan, Promosi, dan SDK Dinkes Parepare, Kasna menjelaskan penghentian penjualan hanya untuk sementara. 

Adapun apotek yang menjual obat sirup untuk anak diturunkan dari lemari pajangan.

"Jadi bukan penarikan obat, hanya saja untuk sementara obat sirup untuk anak tidak dipajang dulu," katanya.

Pihaknya turun langsung memberikan himbauan ke apotek.

"Dengan ini supaya kita mengamankan masyarakat dari obat-obat yang dicurigai dapat menimbulkan penyakit lebih parah," jelasnya.

Di Kota Parepare ada 53 apotek dan akan dikunjungi untuk menyetop atau tidak memajang obat sirup anak.

"Semua apotek kita kunjungi, ada 53 apotek yang akan kita berikan himbauan," ujarnya.

Pengawasan apotek akan terus berlanjut sampai semua apotek tidak memajang obat sirup anak atau menjualnya.

"Kita memang baru hari ini menindaklanjuti jadi memang masih ada apotek yang belum dikunjungi," imbuhnya.

Semua jenis obat sirup dihentikan sementara penjualannya dari apotek sesuai kebijakan Kemenkes RI

"Semua jenis obat sirup baik yang suspensi maupun yang cair tidak diperkenankan dulu untuk dijual," ucap Kasna.

Kemudian, untuk mengganti obat cair pada anak yang sakit dapat digunakan obat tablet maupun puyer.

Namun, harus ada resep dari dokter jika menginginkan obat dalam bentuk puyer.

"Yang bisa meracik obat itu apoteker atas petunjuk atau resep dokter," tambahnya.

Dia menghimbau bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirup agar tidak diberikan pada anak.

"Bagi yang sudah membeli obat sirup untuk anak kiranya untuk sementara tidak diberikan dulu pada anak," pungkasnya.(*)

Berita Terkini