TRIBUN-TIMUR.COM - Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi ditahan bersamaan Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Meski istri eks Jenderal bintang dua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjamin tidak akan memberikan keistimewaan kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Jumat Keramat, 41 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Saat Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Penyebab Terungkap
Putri Chanrawathi akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri