Permintaan Kamaruddin Simanjuntak Jelang Putri Candrawathi Ditahan, Istri Ferdy Sambo Tak Sanggup

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kamaruddin Simanjuntak- Putri Candrawathi ditahan. Kamaruddin mengatakan penahanan Putri istri Ferdy Sambo harus dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUN-TIMUR.COM - Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan permintaannya jelang penahanan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ditahan setelah Kamaruddin meminta istri Ferdy Sambo segera ditahan.

Penahanan Putri harus dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, alasan kemanusiaan yang menjadi dasar Putri Candrawathi tidak ditahan, tidak relevan.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin sempat pertanyakan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan.

Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendapatkan perlakuan sama seperti Putri Candrawathi.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" ungkapnya.

Kamaruddin menyebut Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi dan setiap orang sama dihadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," katanya.

Putri Candrawathi tak siap ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Halaman
12

Berita Terkini