D. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
F. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor.
Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan bagi anak yang ingin memperoleh paspor.
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa
diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
A. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
B. Kartu keluarga.
C. Akte kelahiran.
D. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.
E. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
F. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
G. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.(*)