MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Hukum dan HAM resmi mengumumkan perpanjangan masa aktif paspor.
Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto pun telah menerima kabar tersebut.
"Iya, permen ini sudah ditetapkan. Jadi yang dulunya hanya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun," ujar Agus Winarto kepada Tribun-Timur.com, Jumat (30/9/2022)
Agus pun menyampaikan akan ada pertemuan dengan Kemenkumham Pusat untuk sosialisasi peraturan ini.
"Insyaallah, pekan depan kita ada pertemuan untuk sosialisasi kembali dan memperjelas lagi. Setelah itu, baru kita sebarluaskan kembali," jelas Agus Winarto.
Di pasal 2A ayat 2 dijelaskan bahwa "Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga
negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah"
Kemudian, ayat ketiga berbunyi "Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya"
Lalu, Pasal ke-4 mengatur tentang persyaratan memperoleh paspor.
Warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan.
Persyaratan yang terdiri atas:
A. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
B. Kartu keluarga.
C. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis