Dugaan Korupsi

Kasus Korupsi Truk Sampah di Gowa Masuki Babak Baru, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar rilis tentang penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan truk sampah bersumber dana desa tahun anggaran 2019, berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Kamis (29/9/22)

GOWA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan truk sampah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/9/22)

Pada kasus tersebut, ada lima orang tersangka. 

Mereka yakni, MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian, SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai Supervisor PT Astra Isuzu Internasional.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan berkas perkara telah diperiksa oleh JPU.

"JPU menyatakan berkas perkara lima tersangka tersebut P21," ujarnya.

Sehingga, kata Yeni, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Total kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan truk sampah bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 9.104.690.921,20

Saat ini, para tersangka akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa.

Yeni menyebut, barang bukti kasus korupsi ini ada beragam di antaranya berkas RPJMD, berkas APBDes, LPJ, dan bukti-bukti pembelian mobil.

Berkas perkara kasus ini sangat tebal. Diperkirakan mencapai ribuan halaman

"Barang bukti (truk sampah) kita tidak lakukan penyitaan karena masih bisa digunakan oleh desa untuk pemanfaatan masyarakat," ucapnya.

Ia menyebut, pada kasus ini ada 89 truk sampah yang dinilai bermalah dari total 121 desa yang ada di Gowa.

"Jadi mobil ini tidak bisa masuk sebagai aset desa karena tidak memiliki surat-surat, tidak membayar pajak dan tidak ada kepemilikan desa. Sehingga dianggap menjadi kerugian desa karena tidak masuk aset desa," jelasnya.(*)

Berita Terkini