TRIBUN-TIMUR.COM- Pusat Kajian Anti Korupsi (PanKas) Fakultas Hukum Unhas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut PANKAS, ultimatum itu layak dikeluarkan bila Lukas tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan hari ini.
“PANKAS mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata DIREKTUR PANKAS, Dr Muhammad Hasrul SH MH lewat keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Muh Hasrul menilai Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sangat keterlaluan dengan sengaja menolak panggilan KPK.
KPK punya jaringan yang bisa memeriksa apakan tersangka sehat atau tidak dengan PB IDI.
“Misalnya, makanya dia harusnya serahkan diri ke KPK. Berjudi merupakan perbuatan buruk bagi pemimpin, adalah tindakan yang tidak patut dilakukan oleh pemimpin daerah. judi adalah penyakit sosial.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi Unhas Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, Hasrul: Dia Sangat Keterlaluan
Kami sampaikan ke publik, bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi karena dia seharusnya sebagai teladan. Kalau masyarakat melihat pemimpin melakukan hal yang tidak benar, masyarakat bisa ikut, apalagi dia seorang Gubernur," katanya.
Ia menyampaikan, KPK harus memperlihatkan ketegasan dengan upaya jemput paksa apapun resikonya.
“Ini adalah ketegasan negara,” katanya.
Gubernur Papua Lukas Enembe lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak awal September 2022, belum sekalipun KPK berhasil memeriksa Lukas.
Padahal, Gubernur Papua dua periode itu diduga terlibat kasus yang nilainya ratusan miliar, dari korupsi, judi, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Lukas kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (26/9/2022). Tetapi, lagi-lagi, panggilan itu tak diindahkan.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Kuat Jalan Jadi Alasan Tak Mau Diperiksa KPK Hari Ini, Fakta Lain Terungkap
Kuasa hukum Lukas beralasan, kliennya tak memenuhi panggilan karena sakit.
"Kondisi bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).