Dia menyampaikan bahwa RA ada di rumahnya dalam kondisi lemas.
Ibu RA kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan RA.
"Saya sama sekali tidak ada niat membunuh istri saya, ini terjadi secara tiba-tiba saat kami bertengkar," ujarnya.
Walau begitu ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan WA yang pelakunya suami korban sendiri.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.
Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.
"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.(*)