Penganiayaan di Pinrang

Klarifikasi Kapolres Pinrang Soal Oknum Polisi Aniaya Emak-emak: Ditahan dan Tunggu Sidang Disiplin

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pinrang gelar press rilis terkait oknum polisi Aipda S yang aniaya perempuan paruh baya, Sabtu (24/9/2022). Ia menyampaikan perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai," sebutnya.

Roni juga mengklarifikasi pertanyaan masyarakat mengenai Aipda S tidak diproses secara hukum.

"Hal ini karena laporan polisi korban tidak ada dan mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun, demikian Aipda S tetap kita proses dan ditempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Dikatakan, perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perbuatan Aipda S menurunkan citra kepolisian. Atas dasar itu, kami melakukan proses terhadap Aipda S walaupun permasalahan dengan korban telah selesai. Ini amanah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan tindakan dan proses dengan tegas terhadap oknum polisi Aipda S, " terangnya.

Roni menuturkan, Aipda S memohon maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dan menurunkan citra kepolisian.

"Saya juga sebagai pimpinan yakni Kapolres Pinrang meminta maaf kepada institusi dan masyarakat. Ini akan menjadi introspeksi kami untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pembinaan anggota," imbuhnya.

Sementara itu, Aipda S yang ditahan kini menunggu sidang pendisiplinan.

"Kita menunggu penahanan yang bersangkutan selesai dulu baru disidangkan. Untuk keputusannya, nanti kita lihat keputusan dewan sidang," tutupnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkini