TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengklarifikasi dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial (Medsos).
Dikatakan, informasi di luar terkait video viral tersebut simpang siur.
"Anggota kami menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022), bahwa ada tindakan tidak patut dilakukan oknum polisi Aipda S," kata Roni saat press rilis di Polres Pinrang, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Aipda S berdinas di Pospol Lanrisang Polsek Mattirosompe Polres Pinrang.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S.
Setelah itu, dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi di lokasi.
Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022).
"Kronologi terjadinya tindakan tidak patut (menampar perempuan paruh baya) berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat," ucapnya.
Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau saudaranya bernama Tika mengancam dan menghinanya.
"Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah," tuturnya.
Roni menuturkan, Aipda S melakukan penamparan.
Terkait pemukulan di video beredar, tidak dilakukan pada korban. Melainkan pemukulan dilakukan di seng belakang korban.
"Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari," ujarnya.
"Saya perlu klarifikasi, kenapa hanya ditempatkan 15 hari karena yang bersangkutan harus disidang pelanggaran disiplin," sambungnya.
Sebelumnya, Tika membuat surat pernyataan diri tidak menuntut secara hukum karena memang korban dan Aipda S masih ada hubungan keluarga.
"Mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai," sebutnya.
Roni juga mengklarifikasi pertanyaan masyarakat mengenai Aipda S tidak diproses secara hukum.
"Hal ini karena laporan polisi korban tidak ada dan mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun, demikian Aipda S tetap kita proses dan ditempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Dikatakan, perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perbuatan Aipda S menurunkan citra kepolisian. Atas dasar itu, kami melakukan proses terhadap Aipda S walaupun permasalahan dengan korban telah selesai. Ini amanah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan tindakan dan proses dengan tegas terhadap oknum polisi Aipda S, " terangnya.
Roni menuturkan, Aipda S memohon maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dan menurunkan citra kepolisian.
"Saya juga sebagai pimpinan yakni Kapolres Pinrang meminta maaf kepada institusi dan masyarakat. Ini akan menjadi introspeksi kami untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pembinaan anggota," imbuhnya.
Sementara itu, Aipda S yang ditahan kini menunggu sidang pendisiplinan.
"Kita menunggu penahanan yang bersangkutan selesai dulu baru disidangkan. Untuk keputusannya, nanti kita lihat keputusan dewan sidang," tutupnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.