TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengklarifikasi dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial (Medsos).
Dikatakan, informasi di luar terkait video viral tersebut simpang siur.
"Anggota kami menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022), bahwa ada tindakan tidak patut dilakukan oknum polisi Aipda S," kata Roni saat press rilis di Polres Pinrang, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Aipda S berdinas di Pospol Lanrisang Polsek Mattirosompe Polres Pinrang.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S.
Setelah itu, dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi di lokasi.
Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022).
"Kronologi terjadinya tindakan tidak patut (menampar perempuan paruh baya) berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat," ucapnya.
Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau saudaranya bernama Tika mengancam dan menghinanya.
"Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah," tuturnya.
Roni menuturkan, Aipda S melakukan penamparan.
Terkait pemukulan di video beredar, tidak dilakukan pada korban. Melainkan pemukulan dilakukan di seng belakang korban.
"Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari," ujarnya.
"Saya perlu klarifikasi, kenapa hanya ditempatkan 15 hari karena yang bersangkutan harus disidang pelanggaran disiplin," sambungnya.
Sebelumnya, Tika membuat surat pernyataan diri tidak menuntut secara hukum karena memang korban dan Aipda S masih ada hubungan keluarga.