Penganiayaan di Pinrang

Klarifikasi Kapolres Pinrang Soal Oknum Polisi Aniaya Emak-emak: Ditahan dan Tunggu Sidang Disiplin

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pinrang gelar press rilis terkait oknum polisi Aipda S yang aniaya perempuan paruh baya, Sabtu (24/9/2022). Ia menyampaikan perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengklarifikasi dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial (Medsos).

Dikatakan, informasi di luar terkait video viral tersebut simpang siur.

"Anggota kami menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022), bahwa ada tindakan tidak patut dilakukan oknum polisi Aipda S," kata Roni saat press rilis di Polres Pinrang, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui, Aipda S berdinas di Pospol Lanrisang Polsek Mattirosompe Polres Pinrang.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S.

Setelah itu, dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi di lokasi.

Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022).

"Kronologi terjadinya tindakan tidak patut (menampar perempuan paruh baya) berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat," ucapnya.

Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau saudaranya bernama Tika mengancam dan menghinanya.

"Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah," tuturnya.

Roni menuturkan, Aipda S melakukan penamparan.

Terkait pemukulan di video beredar, tidak dilakukan pada korban. Melainkan pemukulan dilakukan di seng belakang korban.

"Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari," ujarnya.

"Saya perlu klarifikasi, kenapa hanya ditempatkan 15 hari karena yang bersangkutan harus disidang pelanggaran disiplin," sambungnya.

Sebelumnya, Tika membuat surat pernyataan diri tidak menuntut secara hukum karena memang korban dan Aipda S masih ada hubungan keluarga.

Halaman
12

Berita Terkini