TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga binaan berinisial yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, pria berinisial A.
Ia merupakan warga binaan kasus penganiayaan atau narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Kaburnya A dibenarkan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin.
Ia menjelaskan, pelarian warga binaan itu berlangsung pada hari Kamis Tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Dalam perjalanan masa hukumannya, A dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakukan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Setelah melihat rekaman CCTV napi kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang," kata Moch Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022) malam.
Dari kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas I Makassar, lanjut Muhidin, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.
"Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Muhidin juga dilakukan penyisiran di sekitar rumah-rumah A.
"Menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah," sebutnya.
Rutan Kelas I Makassar berkapasitas 1000 orang, saat ini dihuni oleh 1.656 orang warga binaan pemasyarakatan.
Adapun jumlah pegawai sebanyak 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk di dalamnya 9 orang Wali blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan.
"Untuk petugas regu pengamaman dibagi dalam 4 regu yang masing-masing beranggotakan 19 orang. Jadi dalam sekali bertugas 19 orang menjaga 1.000 lebih warga binaan, mulai dari Pos Wasrik hingga blok hunian," terang Muhidin.
"Dan sistem pengamanan yang dijalankan berdasarkan SOP yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara kelas I Makassar, dikabarkan kabur.