"Oh enggak bisa. Praperadilan bukan alasan menghindari panggilan jaksa. Ingat kasus Setya Novanto, saat enggak hadiri panggilan dengan alasan praperadilan malah akhirnya dijemput. Artinya tidak ada dalih kemudian ada praperadilan tidak memenuhi panggilan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.
Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka.
"Apa lagi jika sebelumnya sudah dua kali dipanggil tapi mangkir, jadi Kejaksaan Negeri Makassar enggak ada alasan untuk tidak menjemput paksa. Justru kejaksaan tidak berani jemput itu malah dicurigai," katanya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana