TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung, Andri Yusuf, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca mangkir dalam pemeriksaan jaksa.
Koordinator Pedagang Pasar Butung, Asriadi Doloking mengaku, hingga saat ini pedagang pasar butung masih mendapat teror dari orang suruhan Andri.
Per hari ini, Sabtu (17/9/2022) kata Asriadi, ada satu toko yang ditutup paksa oleh pihak Andri.
"Masih DPO dan kroni-kroni pengelolanya masih bekerja dalam pasar karena pemkot lama mengambil sikap. Hari ini ada lagi pedagang yang diusir dan dilarang jualan dalam pasar," jelasnya, Sabtu (17/9/2022).
Pengusiran ini menurutnya, imbas dari ketidakberpihakan pedagang terhadap pengelolaan pasar yang digawangi Andri.
"Karena mereka tidak berpihak ke orangnya Andri, makanya ditutup. Ada satu toko yang dipaksa tutup," ujarnya.
Asriadi menambahkan, pihaknya sudah menyurat kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo untuk menyelesaikan perkara pengelolaan Pasar Butung.
"Tanggal 2 September kemarin, kami sudah bersurat ke pak Wali Kota dengan Ketua DPRD, supaya mengambil alih kepengelolaan Pasar Butung," tambahnya.
Sementara itu, diketahui jika Andri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Upaya yang dilakukan Andri Yusuf ditengarai agar Kejari Makassar tidak melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, A. Alam mengatakan, kasus korupsi Pasar Butung terduga Andri sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan.
"Sedang dalam proses penyidikan. Sementara berproses penyidikannya," jelasnya saat dikonfirmasi.
Alam menambahkan, status terduga tersangka Andri masih berstatus DPO Kejari Makassar.
"Statusnya masih DPO," tambahnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan jika upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa.