Diberitakan sebelumnya, aksi Andi Adi menendang sepeda motor wanita disorot banyak pihak, termasuk Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.
Andi Seto menyangkan adanya aksi kekerasan oleh ASN tersebut terhadap perempuan di bawah umur.
Andi Adi Tersangka
Polres Sinjai Sulawesi Selatan baru saja menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi, Kamis (15/9/2022).
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin di kantornya.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 di bawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi. (*)