TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Aswadi atau Andi Adi ditetapkan sebagai tersangka usai menendang sepeda motor wanita di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara wanita beredar luas di dunia maya.
Lokasi kejadian berada di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 Wita.
Belakangan diketahui, pengendara wanita merupakan pelajar usia 12 tahun berinisial SP.
Usai video viral, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai.
Selanjutnya polisi datang menjemput Andi Adi ke Polres Sinjai.
Terbaru, Andi Adi mengungkapkan penyebab dirinya menendang motor pengendara wanita tersebut.
Ditemui di Mapolres Sinjai, Kamis (15/9/2022), Andi Aswadi atau Andi Adi pun menceritakan awal mula kejadiannya.
Saat itu ia baru saja keluar dari kantornya pada pukul 16.00 Wita, Selasa (13/9/2022), kemudian mengarah ke Jl Abd Latief.
Saat di ujung jalan itu bermaksud untuk melewati Jl Ahmad Yani selanjutnya ke Jl Bhayangkara.
Setelah keluar dari Jl Abd Latief dan badan mobilnya sudah masuk di Jl Ahmad Yani, tiba-tiba datang pengendara sepeda motor masuk ke arah mobilnya hingga ujung mobil dan ban motor tersebut saling rapat.
"Jadi saya turun dari mobil, saya katakan, kalau begini caramu berkendara kau celakai saya. Perkataan saya ini sebagai teguran agar lebih hati-hati," ungkap Andi Adi, sapaan Andi Aswadi kepada TribunSinjai.com saat ditemui di Mapolres Sinjai.
"Tapi dia balas, bilang janganmi marah-marah, kalau rusakki bagian mobilta bisaji dibelikanki," jelasnya.
Karena perkataan pelajar, Andi Aswadi mengaku langsung naik pitam dan menendang sepeda motor milik pelajar tersebut.
Pelajar berinisial SP kemudian terjatuh bersama sepeda motornya saat ditendang oleh Andi Aswadi.
Diberitakan sebelumnya, aksi Andi Adi menendang sepeda motor wanita disorot banyak pihak, termasuk Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.
Andi Seto menyangkan adanya aksi kekerasan oleh ASN tersebut terhadap perempuan di bawah umur.
Andi Adi Tersangka
Polres Sinjai Sulawesi Selatan baru saja menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi, Kamis (15/9/2022).
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin di kantornya.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 di bawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi. (*)