TRIBUN-TIMUR.COM - Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Al dan 10 perwira lainnya akhirnya bebas setelah ditahan di tempat khusus.
Mereka ditahan karena melakukan pelanggaran kode etik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah bebas, mereka kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Baca juga: Bripka RR Bongkar Penyebab Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Awalnya Bukan Bharada E Disuruh Tembak
Baca juga: Deretan Kasus Pernah Ditangani Kapten Jack Sebelum Tangkap Irjen Ferdy Sambo, Termasuk Abu Janda
Namun penempatan mereka bukan lagi di tempat tugas sebelumnya, melainkan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mnegatakan, mereka telah selesai menjalani masa hukuman.
"Kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus
Sebanyak tiga perwira Polri dutahan di tempat khusus atas kasus Irjen Ferdy Sambo.
Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Berikut daftar 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas:
Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:
Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;
Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;
AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;