Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Besok
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J