Polisi Tembak Polisi

AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama Disidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut AKP Dyah Chandrawati akan disidang kode etik soal kasus kematian Brigadir J.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Besok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Berita Terkini