TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Polisi Wanita ( Polwan ), AKP Dyah Chandrawati, bakal disidang pelanggaran kode etik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum dimutasi ke Pama Yanma Polri, AKP Dyah Chandrawati menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Baca juga: Bersih-bersih Polri, Kombes Agus Nur Patria Anak Buah Ketiga Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Baca juga: Isi Surat Permohonan Maaf Keluarga Irjen Ferdy Sambo di Sulsel Via WhatsApp, Kondisi Ibu Memiriskan
AKP Dyah Chandrawati merupakan polisi keempat yang disidan kode etik terkait kematian Brigadir J.
Empat orang sebelumnya yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, telah menjalani sidang kode etik.
Keempatnya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.
Namun ia tidak merinci soal pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," pungkasnya.
Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Tujuh Orang Tersangka