Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra, Tak Ingin Senasib Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah di IG Story. Irjen Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.

Sama seperti Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto sama-sama pernah bertugas di Provam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keduanya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto digelar Jumat (2/9/2022).

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Namun mereka menyatakan banding setelah adanya putusan pemecatan dari Polri.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tujuh orang tersangka masing-masing Irjen Ferdy Sambo,  Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

 

 

Berita Terkini