Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.
Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).