Namun saat semua Korvey akan masuk kembali ke dalam LPKA, WBP ini tidak kunjung ditemukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan," ujarnya.
Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur, Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan, dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya," pungkasnya.