Sanksi administratif tersebut berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sementara, Putri Candrawathi sendiri juga sempat muncul ke publik saat diperiksa pada Jumat (26/8/2022).
Ia diperiksa selama 12 jam dengan dicecar 80 pertanyaan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya mengaku sebagai korban tindakan asusila.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," jelasnya mengatakan.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita