Polisi Tembak Polisi

Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tetap Santai Hadapi Sidang Kode Etik

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat mengikuti sidang kode etik. Sidang kode etik terkait pembunuhan berencana Brigadir J

Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat dan Terancam Dihukum Mati, Mengapa Ferdy Sambo Terlihat Lebih Santai Hadapi Sidang Etik?

Berita Terkini