TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah tetap memberi peluang tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
Namun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan tenaga honorer diangkap menjadi CPNS sesuaiĀ PP 48/2005.
Baca juga: Berikut Dokumen Penting Harus Diunggah di SSCASN BKN saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2022
Baca juga: Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Mendaftar PPPK 2022, Bagaimana CPNS?
Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarangĀ merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.