Pither juga sesalkan sikap kepala sekolah yang tidak memahami profesi wartawan dalam menjalankan tugas.
Pither yang berlatar belakang Magister hukum ini menyatakan, ASN merangkap LSM adalah pelanggaran berat.
"Pernyataan ini adalah pelecehan profesi yang sangat disesalkan karena dilakukan oleh seorang pendidik yang juga sebagai kepala sekolah,"
"Jelas itu adalah perbuatan pelecehan profesi dengan ancaman pidana. Selain itu juga pelanggaran seorang ASN melakukan kerja rangkap sebagai LSM," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, Martinus Manatin dengan nada emosi menyatakan akan menindak tegas oknum kepsek tersebut.
Ia juga mengaku sudah melayangkan panggilan terhadap kepsek SDN 03 Rantepao.
Tidak hanya Kepsek SDN 03, Martinus juga mengatakan memanggil seluruh Kepsek di Toraja Utara guna mencegah terulang hal yang sama.
"Benar-benar saya akan tegas benar. Dengan adanya pemberitaan seperti ini saya akan panggil pak," ujarnya via Telepon Jumat malam.
"Saya sudah perintahkan kepala bidang panggil semua itu kepala sekolah se-Toraja Utara," kata dia.
Briefing dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022.(*)