TRIBUN-TIMUR.COM - Proses hukum terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami hambatan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, hambatan tersebut berupa adanya kelompok yang sangat berkuasa di Mabes Polri dan itu dikendalikan Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.
Kelompok tersebut mirip dengan kerajaan yang sangat berkuasa.
Akibatnya, penyidikan kasus ini terhambat secara struktural dari internal Polri.
“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud MD dalam perbicangannya dengan mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal dalam siaran podcast yang tayang di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored sejak, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika kerajaan itu punya 31 orang anggota dan mereka sudah ditahan atau dipatsus karena ikut terkait dalam upaya pembunuhan Brigadir J.
"Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud MD.
Baca juga: Terkuak Isi Chat WhatsApp Putri Istri Ferdy Sambo ke Adik Brigadir J Jelang Pembunuhan, Fakta Baru!
Mereka tak ikut membunuh, namun menghalang-halangi upaya penyelidikan.
Mahfud MD tak menyebutkan siapa saja ke-31 orang itu.
Namun, sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 31 orang polisi melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 25 orang.
Pelanggaran etik dilakukan berupa merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci ke-31 anggota polisi tersebut.
Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung: