TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak lima kategori honorer tak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Meski pemerintah sudah akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.
Pekerjaan tenaga honorer akan digantikan tenaga Outsourcing.
Pada Surat Edaran (SE) Menpan sebelumnya, telah menjelaskan kategor honorer ikut CPNS dan PPPK.
Dalam surat edaran, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE mewajibkan pembina kepegawaian melakukan pendataan honorer disemua instansi.
Baca juga: Netizen Mulai Serbu Akun Instagram BKN, Kapan Jadwal Penerimaan CPNS dan PKKK 2022?
Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya
Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.
Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
Syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK