TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu syarat perlu diperhatikan saat penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil ( CPNS ) ialah batasan usia.
Pada persyaratan biasanya mencantumkan usia minimal dan maksimal saat mendaftar CPNS.
Apalagi pemerintah akan membuka 1 juta lebih formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2022.
Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi
Batasan usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara penerimaan CPNS 2021, juga mengakomodir bagi yang berusia 40 tahun.
Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Tetapi semuanya akan dikembalikan ke instansi/lembaga serta kementerian masing-masing dalam menentukan batas usia para pelamar.
Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI