Proyek ini harus selesai di era Pemerintah Presiden Joko Widodo.
Sehingga, Iwan Aras meminta sinergi dan dukungan semua pihak.
Menurut Iwan Aras, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,4 triliun untuk pembebasan lahan pada 2022.
AIA mengatakan peraturan daerah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus menyesuaikan proyek PSN.
Menurutnya, Menteri Perhubungan punya wewenang menentukan kriteria teknis PSN.
“Bila ada masukan, akan dipertimbangkan sepanjang tidak merubah perencanaan awal yang telah diperhitungkan dan dianggarkan,” jelas Iwan Aras.
Iwan Aras, mengajak semua pihak memahami regulasi berkaitan pembangunan infrastruktur dan transportasi.
“Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menolak rencana teknis pembangunan KA Makassar-Parepare pada wilayah Makassar. Jadi, perlu dipertimbangkan bahwa Makassar bagian dari NKRI dan pejabat Pemda Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Iwan Aras.
Peran pemerintah daerah dalam PSN sudah diatur dengan jelas.
Menurutnya, tugas Pemda lebih berada di ranah penyediaan atau pembebasan lahan.
Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya.
"Dan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian, lembaga dan atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan. Tidak dengan merubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” tutup Andi Iwan Aras (*)