Tarif Ojol

Daftar Lengkap Tarif Ojol Grab-Gojek cs di Makassar dan Daerah Lain, Naik 14 Agustus 2022

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di Makassar dan daerah lainnya bakal naik. Berdasarkan aturan Kemenhub, tarif baru ojol akan berlaku efektif 14 Agustus 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di Makassar dan daerah lainnya bakal naik.

Hal ini sehubungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojol di Indonesia.

Adapun kenaikan tarif ojol berdasarkan zonasi. Dimana Makassar, Sulawesi Selatan misalnya, masuk dalam zonasi III bersama Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Lantas berapa tarif ojol terbaru di Makassar dan daerah lain yang akan berlaku per 14 Agustus 2022?

Baca juga: Tuntutan Driver Ojol Makassar: Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif dan Kesejahteraan

Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tak Sadarkan Diri Dikerumuni Warga, Endingnya Bikin Polisi Hela Nafas Panjang

Berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan aturan baru tarif ojek online saat ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022), Hendro memerinci pembagian zonasi ojek online, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Adapu  besaran biaya jasa tarif ojek online berdasarkan ketentuan terjadi kenaikan pada biaya jasa dengan kenaikan mulai Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Sebagai contoh, Makassar dan daerah lain di Sulawesi, untuk tarif lama rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Dengan aturan baru dari Kemenhub, biaya jasa menjadi minimal Rp 10.500 - Rp 13.000.

Dalam aturan tarif ojek online terbaru, disebutkan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Ojol Pakai Motor Gede Disorot, Endingnya Dibully Warganet

Baca juga: Viral Driver Ojol di Makassar Masuk Tol, Kronologi dan Tindakan Polisi

Halaman
123

Berita Terkini