Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Driver Ojol Makassar: Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif dan Kesejahteraan

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/6/2022).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Ketua DPP LSM Lentera A Herwin Sapurta saat menyampaikan pendapatnya pada pertemuan di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan, Kominfo, Biro Hukum Setda dan Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus, pihak Aplikasi, mitra driver, LSM Lentera ASK, YLKI, KPPU, Organda dan Akademisi serta pemerhati transportasi. 

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/6/2022).

Dalam pertemuan itu, mereka membahas permintaan mitra driver agar pemerintah membuat regulasi yang mengatur penyesuaian tarif angkutan sewa khusus.

Hal tersebut disampaikan sebab antara pendapatan, biaya operasional dan kebutuhan hidup mitra driver dan keluarganya saat ini dianggap sudah tidak seimbang.

Dalam pertemuan tersebut, LSM Lentara ASK menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penyesuaian tarif agar tidak terjadi perang tarif antara perusahaan aplikasi transportasi online.

Selain itu, juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel agar transportasi online berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua DPW Sulsel LSM Lentera, Andi Muhammad Emir Sahid mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No 118.

Peraturan tersebut berisi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Pasalnya tidak sedikit laporan masyarakat atau mitra driver kepada LSM Lentera tentang masalah-masalah yang sering terjadi di lapangan. 

Ia mencontohkan masih ada perusahaan aplikasi transportasi online yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri No 118 bahwa aplikasi transportasi online bukan penyelenggara angkutan sewa khusus.

"Tapi faktanya di lapangan pihak aplikasi yang menjadikan dirinya sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus tanpa melibatkan suatu badan hukum untuk merekrut mitra driver," katanya.

"Hal ini melanggar pasal 1 ayat 8, pasal 11,12,13,14,15 dan 16," tambahnya.


Andi Muhammad Emir juga menekankan kepada Dinas Perhubungan agar segera membentuk tim Satgas dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan sewa khusus.


Terkait dengan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, Ketua DPP LSM Lentera A Herwin Sapurta menyampaikan bahwa pemerintah perlu segera membuat regulasi mengenai tarif angkutan sewa khusus.


"Harus ada yang mengatur semua aplikasi transportasi online agar tidak terjadi persaingan harga yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat pada ujungnya merugikan mitra driver," kata Herwin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved