Diketahui, hingga kini hewan ternak dari luar daerah masih dilarang masuk Tana Toraja.
Aturan ini berlaku setelah meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tana Toraja.
Namun sejumlah warga tetap nekat menyeludupkan kerbau lewat jalur penghubung kabupaten yang ada di desa-desa.
Pemkab Tana Toraja pun menginstruksikan personel gabungan untuk bersiaga.
Sementara, saat ini kasus PMK di Tana Toraja sebanyak 52 kasus.
Rinciannya, 19 positif PMK dan 33 ekor sembuh. (*)