"Diperiksa mulutnya, bagian kaki, jika aman tanpa gejala maka dibuatkan KH 9 untuk izin bongkar angkut," jelasnya.
Setelah berada di daratan, cara jalan ternak tersebut juga diperhatikan, jika dinyatakan sehat maka keluarlah sertifikat KH 14.
Dengan pengetatan pintu masuk dan keluar tersebut, Lutfie meyakini bahwa PMK tidak masuk dari pintu tersebut.
Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, mengatakan sekitar 160 titik atau pintu pemasukan hewan ternak ilegal yang dideteksi.
"Memang ada sekitar 160 titik diluar kewenangan syahbandar dan karantina," sebutnya.
Hewan-hewan ternak tersebut masuk tanpa memiliki surat-surat atau sertifikat.
Akan tetapi, Nurlina menampik jika PMK di Sulsel masuk lewat jalur ini.
"Kami belum bisa justifikasi sumber penularan. Investigasi yang kami lakukan darimana ternak ini, tiba dari mana, jangan sampai dari asal sudah ada, bergerak kemana, jangan sampai berpindah tempat lagi," tuturnya.
Untuk mengatasi masalah PMK, perlu adanya pemberian vitamin dan obat-obatan.
Untuk sementara, ia hanya bisa mengandalkan bantuan dari berbagai pihak, Pemprov Sulsel tak mengalokasikan anggaran untuk biaya-biaya tersebut.
Saat ini, Pemprov Sulsel sedang dalam proses penghitungan anggaran mengunakan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk melakukan penanganan terhadap wabah tersebut.
"Aturannya, jika ditetapkan zona merah maka ada prosedur penggunakan anggaran melalui BTT," tuturnya.
Adapun kebutuhan dalam penanganan PMK antara lain vitamin, obat, jarum suntik, APD, dan logistik lainnya.
Sementara Anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos, mengemukakan DPRD Sulsel telah turun di enam kabupaten kota usai maraknya wabah PMK.
Hasil kunjungan, para peternak membutuhkan bantuan baik vitamin maupun logistik lainnya.
Menurutnya, Pemprov Sulsel serius menangani masalah ini.
"Semoga minggu depan sudah bisa aksi turun ke lapangan. Semoga PMK bisa zero ke depan sehingga distribusi sapi dan semuanya berjalan dengan baik dan lancar lagi," pungkasnya. (*)