1.666 Ternak Positif, Sulsel Kini Zona Merah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP di Komisi B DPRD Sulsel terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Sulsel kini zona merah PMK.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan kini masuk zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah ini telah menular di 14 kabupaten/kota di Sulsel.

Jumlah ternak yang terkonfirmasi positif PMK mencapai 1666.

Baca juga: Positif PMK, 17 Ekor Sapi di Maros Dimusnahkan Paksa

Baca juga: Kasus PMK di Tana Toraja Meningkat, Pemerintah Tuding Banyak Kerbau Diseludupkan dari Toraja Utara

Dari 1666 yang positif, 83 diantaranya telah dipotong bersyarat, 30 mati, dan124 ekor dinyatakan sembuh.

Sehingga masih ada 1.429 hewan di Sulsel terkofirmasi positif PMK.

Longgarnya pengawasan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinisi Sulawesi Selatan diduga menjadi penyebabnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengundang stakeholder terkait menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, dan Balai Besar Veteriner Maros.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Luthfi Natsir, mengatakan Balai Besar Karantina Pertanian betugas di pintu pemasukan pintu pengeluaran.

Ada beberapa pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak di Sulsel.

Terkait pencegahan PMK, Balai Karantina telah menjalankan SOP sebagaimana yang diamanatkan.

Pemasukan dan pengeluaran hewan ternak telah dilakukan pengecekan secara berlapis.

"Pertama, ada proses karantina dari tempat asal, karantina atau inkubasi dilakukan selama 14 hari," ucap Lutfie Natsir, Jumat (29/7/2022).

Setelah dinyatakan sehat di tempat tujuan, dilaksanakan bio security di tempat kedatangan.

Petugas Balai Karantina melakukan pemeriksan klinis dan fisik terhadap hewan yang masuk tersebut.

"Diperiksa mulutnya, bagian kaki, jika aman tanpa gejala maka dibuatkan KH 9 untuk izin bongkar angkut," jelasnya.

Setelah berada di daratan, cara jalan ternak tersebut juga diperhatikan, jika dinyatakan sehat maka keluarlah sertifikat KH 14.

Dengan pengetatan pintu masuk dan keluar tersebut, Lutfie meyakini bahwa PMK tidak masuk dari pintu tersebut.

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, mengatakan sekitar 160 titik atau pintu pemasukan hewan ternak ilegal yang dideteksi.

"Memang ada sekitar 160 titik diluar kewenangan syahbandar dan karantina," sebutnya.

Hewan-hewan ternak tersebut masuk tanpa memiliki surat-surat atau sertifikat.

Akan tetapi, Nurlina menampik jika PMK di Sulsel masuk lewat jalur ini.

"Kami belum bisa justifikasi sumber penularan. Investigasi yang kami lakukan darimana ternak ini, tiba dari mana, jangan sampai dari asal sudah ada, bergerak kemana, jangan sampai berpindah tempat lagi," tuturnya.

Untuk mengatasi masalah PMK, perlu adanya pemberian vitamin dan obat-obatan.

Untuk sementara, ia hanya bisa mengandalkan bantuan dari berbagai pihak, Pemprov Sulsel tak mengalokasikan anggaran untuk biaya-biaya tersebut.

Saat ini, Pemprov Sulsel sedang dalam proses penghitungan anggaran mengunakan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk melakukan penanganan terhadap wabah tersebut.

"Aturannya, jika ditetapkan zona merah maka ada prosedur penggunakan anggaran melalui BTT," tuturnya.

Adapun kebutuhan dalam penanganan PMK antara lain vitamin, obat, jarum suntik, APD, dan logistik lainnya.

Sementara Anggota DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos, mengemukakan DPRD Sulsel telah turun di enam kabupaten kota usai maraknya wabah PMK.

Hasil kunjungan, para peternak membutuhkan bantuan baik vitamin maupun logistik lainnya.

Menurutnya, Pemprov Sulsel serius menangani masalah ini.

"Semoga minggu depan sudah bisa aksi turun ke lapangan. Semoga PMK bisa zero ke depan sehingga distribusi sapi dan semuanya berjalan dengan baik dan lancar lagi," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini