TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun ini.
Sebanyak 1.086.128 formasi yang akan diterima tahun ini.
Formasi PPPK guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.
Baca juga: Tak Langsung Dihapus, Berikut 4 Kategori Honorer Berpeluang Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini
Baca juga: Berikut 7 Golongan Tak Lagi Bersyarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun Ini, Termasuk Anda?
Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.
Total formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah 803.018.
Sedangkan jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional ada 184.239 formasi.
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.
Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.
Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.
Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.
Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.
Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).
Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.
Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.