Marwan membeberkan, ia merujuk pada ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Namun surat pemberian mandat Gubernur kepada Sekretaris Daerah tidak memungkinkan karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang cuti," katanya.
Pemprov berpandangan pelaksana harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, hal itu didasari pertimbangan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda adalah tindakan strategis.
Tetapi, tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*)