TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Pinrang didominasi kasus narkoba.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, Rabu (20/7/2022).
Tahun ini, tercatat jumlah penghuni kasus narkotika sebanyak 296 orang.
Dengan rincian narapidana 121 dan tahanan 175.
"Data per (28/6/2022) jumlah keseluruhan narapidana di Rutan Pinrang sebanyak 422. Khusus penghuni kasus narkoba sebanyak 296 orang. Jadi sudah mencapai 69 persen. Kasus narkoba memang mendominasi ketimbang kasus lainnya," kata Wahyu.
Dikatakan, tren peningkatan narapidana dengan kasus narkoba juga meningkat tahun ini.
Namun, tahun sebelumnya pernah terjadi penurunan.
Tahun 2018, penghuni narkotika sebanyak 283 dan tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 252 penghuni.
Kemudian turun lagi di tahun 2020 yakni 212 orang.
Lalu, tahun 2021 dan 2022 kembali mengalami peningkatan.
"Dua tahun belakangan ini memang mengalami peningkatan. Tahun 2021 itu ada 238 penghuni dan tahun 2022 sebanyak 296 penghuni," bebernya.
Wahyu menuturkan, penghuni narkotika di Rutan Kelas IIB Pinrang merupakan tahanan dari Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang.
"Umumnya kasus narkoba merupakan tahanan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Pinrang," tambahnya.
Dia mengatakan, seluruh narapidana dan tahanan narkotika mendapat rehabilitasi medis.
"Rehabilitasi medis ini bekerjasama dengan BNNP Sulawesi Selatan,"katanya.
Dia pun berharap, kasus narkotika di Pinrang bisa ditekan dengan kerjasama seluruh pihak. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.