TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster.
Kewajiban booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi Tito itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Surat edaran itu diteken Tito pada 11 Juni 2022. Dalam surat edaran itu Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
"Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujarnya.
Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya.
Ia juga meminta agar gubernur melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan kolaborasi intensif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media, penting dilakukan untuk percepatan booster.
"Upaya memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media," ujarnya.
Dalam SE Mendagri, pelaksanaan vaksin dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Percepatan vaksinasi booster akan dilakukan sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), hingga Rukun Tetangga (RT).
Pelaksanaan vaksinasi booster digencarkan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Kepala daerah juga diminta melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.