Nasib Ahyudin & Ibnu Khajar Setelah ACT Diduga Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Polisi Ungkap Fakta

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya kini berurusan dengan Polri setelah dugaan penyelewengan dana umat.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu Khajar kini harus mengikuti perintah Bareskrim Polri setelah diduga melakukan penyelewengan dana umat demi memperkaya diri.

Keduanya harus berurusan Polri sebelum terbuktinya penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT.

Ternyata bukan hanya gaji fantastis, ACT juga diduga telah menilep donasi korban Lion Air dan biayai terorisme.

Pihak kepolisian pun memeriksa dua petinggi yang pernah menjabat di ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Saat kasus ACT heboh juga terungkap sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Hal ini kemudian diusut oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan.

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Ahyudin dan Ibnu Khajar dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal dugaan penyelewengan di lembaga ACT saat kepemimpinan mereka.

Pemeriksaan berlanjut hari ini Pemeriksaan mereka pertama kali dilakukan pada Jumat (8/7/2022).

Penyidik memastikan keduanya telah hadir dalam pemeriksaan.

Kendati demikian, proses pemeriksaan belum selesai sehingga dilanjutkan kembali pada Senin (11/7/2022) hari ini.

“Dua-duanya (Ahyudin dan Ibnu) masih lanjut pemeriksaan hari Senin,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Pada Jumat, Ahyudin terpantau diperiksa sekitar lebih dari 12 jam.

Halaman
1234

Berita Terkini