"Izin beliau dari Mendagri 29 Juni sampai 23 Juli 2024. Insyaallah sudah berkantor sehari setelahnya. Insyaallah beliau pulang sehat, tidak ada kendala, karena izinnya sampai 23 Juli," kata Aslam saat dihubungi Jumat (1/7/2022).
Aslam mengungkapkan, Sudirman menunaikan ibadah haji bersama sang istri, tanpa didampingi pejabat Pemprov Sulsel.
"Cuti mulai tanggal 29 Juni, tapi sebenarnya sekarang dengan kemajuan teknologi, bisa komunikasi dengan lancar, beliau (Hayat) bisa konsultasi pak gub untuk melaksanakan tugas sehari-hari," katanya.
Andi Sudirman terakhir berkantor pada Senin 27 Juni 2022. Pada Selasa 28 Juni 2022, dia sudah berangkat ke Jakarta untuk selanjutnya ke Tanah Suci.
Pelaksana Harian
Selama Andi Sudirman melaksanakan ibadah haji, Pemerintahan Sulawesi Selatan dikendalikan sementara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani.
Sekda yang ditunjuk menjadi Plh karena Sulsel tidak memiliki wakil gubernur.
Hayat menjalankan tugas sehari-hari gubernur sebagai pelaksana harian (Plh) selama Andi Sudirman di Tanah Suci Mekkah.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (5).
Bunyinya, apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengungkapkan, Hayat Gani hanya menjalankan tugas sehari-hari sebagai gubernur. Sebagai Plh, Hayat memiliki keterbatasan kewenangan.
Ia mencontohkan seperti tidak punya kewenangan melakukan mutasi, ataupun menerbitkan peraturan gubernur, ataupun peraturan daerah.