Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Selain itu, tersangka membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif.
Seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)