Korupsi Dana Desa

Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Mabonta di Lutim, Langsung Ditahan di Polres Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Mabonta, Hamansi ditahan oleh penyidik Kejari Luwu Timur dan dititip di Polres Luwu Timur atas dugaan korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021, Rabu (22/6/2022).

Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Selain itu, tersangka membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif.

Seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)

Berita Terkini