Operasi Patuh 2022

Sanksi Pengendara yang Menggunakan Knalpot Brong di Parepare, Copot Sendiri, Rusak Sendiri

Penulis: M Yaumil
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong diminta merusak sendiri knalpot brongnya di hadapan polisi dan masyarakat yang menyaksikan, Jumat (17/6/2022). Di Operasi Patuh 2022 kali ini, Satlantas Polres Parepare tidak menilang pengendara yang melanggar, melainkan memberi edukasi

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ke 5 operasi patuh 2022 dilaksanakan di jembatan sumpang, Jl Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (17/6/2022).

Pada Operasi Patuh 2022 ini, polisi tidak melakukan penilangan, melainkan hanya memberikan edukasi dan peringatan.

Pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak ditilang namun knalpotnya harus dirusak atau dicopot.

Satlantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pengendara yang melanggar tidak ditilang.

"Hanya diberikan edukasi terkait keselamatan berkendara khususnya pelanggaran kasat mata," katanya, Jumat (17/6/2022) sore.

Adapun yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar langsung diberikan sanksi di tempat.

Yaitu, pemiliknya harus merusak sendiri knalpot brongnya.

Alasannya, kata AKP Yusuf agar knalpot tidak digunakan lagi.

"Satu pengendara merusak sendiri knalpotnya sebagai ganjaran motor yang tidak sesuai standar," jelasnya.

Total pengendara yang dirazia sebanyak 12 kendaraan.

Detilnya, 11 motor dan 1 mobil over kapasitas.

Pelanggaran tak kasat mata masih mendominasi seperti tak menggunakan helm.

"Pengendara roda dua masih mendominasi dan juga kebanyakan remaja yang tidak memakai helm," imbuhnya.

Satu mobil pickup terjaring operasi patuh.

Pelanggarannya kelebihan kapasitas.

Halaman
12

Berita Terkini