"Data warga miskin itu di Dinas Sosial ada di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," katanya.
Dinsos akan memberikan data penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT ke kelurahan dan dari kelurahan membagikan ke RT/RW.
"Verifikasinya ini sangat terbuka, RT/RW bisa melakukan verifikasi. Pendaftarannya juga begitu," jelas Aulia Arsyad.
Kuota penerima bantuan sendiri telah ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Warga tidak tercover sebagai penerima bantuan, tetap akan masuk dalam DTKS sebagai calon penerima bantuan.
Eks Camat Wajo ini menambahkan, Dinsos sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk kriteria warga miskin penerima bantuan.
"Setelah dikeluarkan Perwali baru kami keluarkan SK Wali Kota terkait variabel khas daerah terkait kriteria warga miskin," pungkas Kadis Sosial ini. (*)