Korupsi

Kejari Gowa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Truk Sampah di Gowa

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kordinator bendahara dari 18 kecamatan di Gowa menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Gowa, Senin (13/6/2022)

Yeni tidak berspekulasi banyak soal tersebut.

"Kita lihat saja kedepannya, jika para tersangka yang ingin terbuka dan ada bukti baru bisa saja ada tersangka baru," jelasnya

Beredar kabar kepala desa menerima fee atas pengadaan truk sampah tersebut?

"Belum, belum kami temukan," jawab Yeni

Dia membeberkan telah memeriksa 86 kepala desa yang diduga pengadaan truk sampahnya bermasalah.

Dia menambahkan, pihaknya telah menemukan bukti baru.

"Yang jelas kami sudah temukan bukti baru, ada satu kegiatan anggaran sebenarnya tidak boleh dikeluarkan di desa tapi mereka keluarkan. Kan pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 439. 500.000. Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000. Dan dari anggaran APBDes itu tidak tertuang operasional PPK tapi mereka mengeluarkan operasional," pungkasnya

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019. 

Kelima tersangka itu yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa).

SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa).

Serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional)

Total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, ditaksir  Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000 (*)

Berita Terkini