Kelima tersangka itu yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa).
SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa).
Serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional)
Total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut ditaksir Rp 4.198.089.500 dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp 439.050.000.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli